Drama Berakhir! Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

13.42
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto mengatakan, kaget dan terkejut mendengar putusan 15 tahun penjara dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Jujur saya shock sekali. Karena apa yang didakwakan dan disampaikan itu perlu dipertimbangkan, tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Setya Novanto seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 April 2018.


Meskipun begitu, Setya mengatakan dirinya menghargai dan menghormati apapun putusan hakim. Setya mengatakan ia meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP. Majelis hakim menilai Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Selain hukuman penjara 15 majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain penjara 15 tahun, hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.