Cuti Tambahan Lebaran Terancam Direvisi, Pemerintah Mengkaji Ulang

13.54
Pemerintah ternyata masih mengkaji perubahan cuti bersama Lebaran 2018 yang tadinya diputuskan selama 7 hari hari kerja. Keputusan itu sebelumnya diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018.



Namun, pada 18 April 2018, berdasarkan SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin cuti bersama menjadi tujuh hari.

Sesuai SKB total libur Lebaran dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018, detailnya adalah cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah pada Minggu dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni 2018.

Tujuannya adalah jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi menjadi tidak dicermati.
Menurut Puan, sebelum ada perubahan maka SKB tiga menteri itu masih tetap berlaku.



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.