Alexis Akhirnya Resmi Ditutup, Pengelola Minta Maaf

13.38
Alexis akhirnya menyerah, segala upaya dan usahanya yang dilakukan pupus sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh Alexis.

Manajemen Alexis memutuskan mengumumkan penutupan seluruh tempat usaha melalui spanduk besar di depan gedung Alexis. Melalui pengumuman itu, manajemen Alexis juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.

Spanduk itu dipasang di pinggir Jalan RE Martadinata atau tepatnya di depan gedung Alexis. Spanduk berukuran 4x3 meter itu menutupi logo Alexis.



Selain permintaan maaf, dalam spanduk itu juga tertulis pengumuman penutupan total seluruh unit usaha Alexis terhitung mulai hari ini.

Saat ini memang tidak ada aktivitas yang terlihat di Alexis. Pintu masuk di lobi utama tampak tertutup rapat. Lampu sudah dipadamkan.
Padahal, hari sebelumnya, masih terlihat beberapa kegiatan di dalam gedung. Mobil-mobil masih banyak yang terparkir di depan gedung.
Enam petugas keamanan juga masih berjaga di gedung. Lampu warna warni di lobi juga masih menyala.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan seluruh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang didaftarkan oleh Alexis telah dicabut sejak 22 Maret 2018. Surat keputusan itu disampaikan kepada PT Grand Ancol pada 23 Maret 2018.
Anies memberi waktu 5x24 jam kepada Alexis untuk menghentikan semua kegiatan usaha mereka. Dan tenggatnya, yakni Rabu (28/3).


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.