Aplikasi Tik Tok Kembali Dibuka, Batas Usia Pengguna Harus 13 Tahun

13.42
Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemkominfo) resmi membuka kembali akses ke layanan Tik Tok, setelah sebelumnya diblokir.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, dibukanya kembali akses Tik Tok ini tak lepas dari beberapa langkah yang dilakukan layanan asal Tiongkok tersebut.



Selain itu, Tik Tok berencana menerapkan standar komunitas baru khusus untuk Indonesia. Nantinya, standar baru itu akan menggunakan bahasa Indonesia.
Setelah disepakati batas usia minimal pengguna Tik Tok adalah 13 tahun.

Penarapan sistem keamanan dan kecerdasan buatan juga akan dilakukan untuk membantu menyaring konten-konten negatif yang ada di platform Tik Tok.

Layanan asal Tiongkok itu juga telah menyediakan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah, sama seperti penyedia layanan lainnya. Kehadiran kanal ini memungkinkan pemerintah menyampaikan keluhan atau laporan langsung.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.