Sidang Pertama Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Dituntut 6 Tahun Penjara

13.45
Sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada dakwaan yang dibaca Jaksa Dedyng Wibianto, Dhani didakwa menimbulkan kebencian.

"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).



Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"

Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.
Sementara itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.