Dua Pelajar SMP Ini Mengajukan Pernikahan ke KUA

14.01
Dua pelajar SMP mendaftarkan diri untuk menikah di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sang remaja lelaki masih berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan yang perempuan berusia 14 tahun 9 bulan.

Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng Syarif Hidayat mengatakan, KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan karena usia calon mempelai masih di bawah umur.




"Ini pertama kalinya saya dapat ada calon pengantin semuda ini. Usianya kan di bawah yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya, Sabtu (14/3/2018).

Meski sempat ditolak, perjuangan kedua remaja ini tak berhenti. Pihak keluarga lalu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.

Dispensasi itu membuat KUA tak memiliki alasan lagi untuk tidak memproses rencana pernikahan keduanya. Menurut Syarif, keduanya memang ingin segera menikah karena keinginan sendiri.
Oleh karena itu, keduanya lalu sudah diikutkan dalam bimbingan pernikahan terlebih dahulu.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.