5 Fakta Tentang Kasus First Travel, Ya Ampun Ngga Inget Dosa!

11.50

Umrah murah, program promo yang digelar biro perjalanan First Travel, berhasil mengambil hati puluhan ribu orang. Namun, iming-iming ini justru membawa petaka. Sebanyak 35.000 orang yang sudah membayar biaya umrah tak kunjung diberangkatkan.

Beberapa di antaranya bahkan telah membayar biaya tambahan untuk diberangkatkan sebelum musim haji 2017. Nasib para calon jemaah umrah itu tak kunjung pasti hingga akhirnya Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata tersebut.

Bareskrim pun mulai bergerak usai pencabutan izin oleh Kemenag. Kini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan oleh First Travel. Ketiganya, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).

Penyidik terus mendalami kasus ini. Terutama soal aliran dana yang digelapkan oleh ketiga tersangka, berikut 5 fakta yang terungkap kepermukaan :

1. Jumlah Dana Triliunan


Kasus penipuan yang menyeret Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman, dan istrinya, Annisa Hasibuan, terus bergulir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas permintaan polisi melacak aliran dana First Travel.

Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengungkap ada triliunan rupiah yang diraup oleh First Travel. Sebagian dana terekam mengalir ke rekening pribadi bos agen perjalanan umrah ini.

"‎Berdasarkan penelusuran sementara, cukup besar nilai yang diserap dari dana jemaah umrah. Nilainya triliunan rupiah," kata Kiagus di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.

Menurut dia, dana triliunan rupiah ada yang digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah dan persiapan umrah yang akan datang. Ada juga yang digunakan untuk investasi dan ada dana yang masuk ke kantong pribadi, seperti dibelanjakan rumah serta kendaraan.

"‎Sebagian uang untuk membayar penyelenggaraan umrah tahun-tahun sebelumnya, membayar persiapan umrah yang akan datang. Ada yang untuk investasi dan ada yang masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, kendaraan dan lainnya," terang Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu.

2. Punya Utang Miliaran


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel. Namun, hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap First Travel mempunyai utang miliaran rupiah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bos First Travel berutang pada sejumlah pihak, di antaranya pengurus tiket pesawat dan sejumlah hotel di Arab Saudi.

"Tersangka AH berutang kepada dua orang, kepada yang mengurus tiket (pesawat), itu Rp 80 miliar, dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi Rp 24 miliar. Jadi total ada utang Rp 104 miliar," kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 20 Agustus 2017.

Oleh karena itu, Setyo menjelaskan pihaknya masih menelusuri aset dari tiga tersangka, yaitu Andika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan (AH) selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai komisaris.

Menurut dia, penyidik sudah menyita aset milik ketiga tersangka, mulai mobil mewah hingga rumah.

"Semoga kami bisa ketahuan aset-asetnya di mana. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak," Setyo menandaskan.

Pada kasus First Travel, polisi juga menduga ada tindak pidana money laundering atau pencucian uang dari dana jemaah umrah. Oleh karena itu, polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri dugaan pencucian uang.

3. 820 Korban Melapor Polisi


Sejak posko aduan dibuka, korban travel umrah murah First Travel terus berdatangan ke Bareskrim Polri. Tercatat, 820 orang melapor sejak Rabu, 16 Agustus 2017.

"Jumlah total orang yang melapor ke crisis center ada 820 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Minggu, 20 Agustus malam.

Sementara, jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email pengaduan korban.ft@gmail.com berjumlah 761 surat elektronik.

Menurut dia, penyidik Bareskrim telah memeriksa 32 saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan oleh bos-bos First Travel.

Sebanyak 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya 35.000 jemaah yang bisa diberangkatkan umrah. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para calon jemaah atas kasus itu mencapai Rp 550 miliar.

4. Korban Depresi


Sedikitnya enam warga Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Sebagian dari mereka saat ini mengalami depresi hingga jatuh sakit.

"Keluarga saya yang tertipu ada enam orang. Mereka sekarang mengalami stres, karena uang yang sudah disetorkan tidak ada kejelasan," kata korban, Maryanah, di Bekasi, Minggu 20 Agustus 2017.

Warga RT 03 RW 19 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, itu mengaku baru menyadari telah menjadi korban penipuan saat kabar tersebut ramai di media massa.

Perempuan 51 tahun itu mengaku kerap mengalami depresi bila mendengar ada pemberitaan soal First Travel di televisi, yang belakangan ini tersiar hampir setiap hari.

Putra Maryanah, Suhendi, mengatakan hampir semua anggota keluarganya yang tertipu First Travel mulai menunjukkan gelagat yang kurang wajar.

"Ada keluarga saya bernama Bu Anah yang stres dan sempat guling-gulingan sambil menangis histeris di jalan, saat tahu dirinya menjadi korban penipuan First Travel," kata pria 33 tahun itu.

Sang ibu, kata Suhendi, menampakkan gejala depresi dengan menurunnya nafsu makan, serta melamun dalam kondisi tertentu.

"Mereka depresi karena uangnya boleh ngumpulin sedikit-sedikit. Rata-rata mereka warga berpenghasilan menengah ke bawah dan sekarang sudah menyetor ke First Travel rata-rata Rp 18 juta," kata dia.

Menurut Suhendi, keenam anggota keluarganya telah melakukan ratiban (zikir) sebagai syukuran atas rencana keberangkatan untuk umrah ke Tanah Suci sejak awal Januari 2017. Namun sampai Agustus 2017 belum ada kejelasan pemberangkatan.

"Awalnya First Travel mengundur keberangkatan karena terjadi pengurangan kuota dari Saudi Arabia. Kemudian keluarga saya yang ingin berangkat sesuai jadwal dimintai uang lagi Rp 2 juta dengan alasan untuk sewa pesawat. Sampai waktu yang dijanjikan, belum ada jadwal pemberangkatan umrah yang jelas," ungkap dia.

5. Geledah 5 Rumah


Polisi menggeledah lima rumah dan satu butik terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel.

"Ada lima rumah dan satu butik yang digeledah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Minggu malam, 20 Agustus 2017.

Lima rumah tersebut berada di daerah Sentul City, Jalan RTM Cimanggis Depok, Kebagusan, Jalan Radar Auri Depok, dan Jalan Bambu Kuning Kemang. Sementara satu butik berada di Jalan Kemang Raya. Demikian dilansir dari Antara.

Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti terkait penyidikan kasus tersebut. Kendati demikian, polisi tidak menyebut barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan tersebut.

Sementara itu, ada sejumlah aset milik tiga tersangka yang disita kepolisian. Sejumlah unit mobil yang disita penyidik Bareskrim Polri dari bos First Travel Andika dan Anniesa. Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga menyita rumah mewah di Jalan Taman Vennesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.