Meikarta Digugat Bayar Hutang Hingga Miliaran Rupiah

13.49
Pengembang megaproyek PT Mahkota Sentosa Utama, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tagihan utang biaya iklan yang mencapai puluhan miliar. Gugatan diajukan oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang merupakan mitra Meikarta dalam menciptakan dan memasarkan iklan Meikarta yang terletak di Cikarang, Bekasi.



Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang mengatakan, utang pengembang Meikarta telah memasuki masa jatuh tempo sehingga dua vendor periklanan menempuh gugatan PKPU.

"Malu dong, masak proyek senilai Rp278 triliun tak membayar tagihan iklan," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Menurut Tommy, Mahkota Sentosa Utama awalnya membayar tagihan iklan yang diajukan klien. Namun belakangan, pembayaran tagihan iklan itu tersendat.

Kedua kliennya kemudian mengirimkan surat somasi ke Mahkota Sentosa Utama agar segera membayar tagihan sesuai perjanjian.
Kliennya berharap pengembang Meikarta segera membayarkan tagihannya. Selain kepada kedua klien, Tommy mengklaim ada kreditor lain yang sudah mengantre untuk menagihkan biaya iklan kepada Mahkota Sentosa Utama.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.