Bos First Travel Keduanya Divonis 20 Tahun Penjara

13.52
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman divonis penjara. Keduanya terbukti menipu ribuan calon jemaah umrah yang mendaftar di First Travel.

Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.



Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.

Herman melanjutkan, total aset uang yang dimiliki First Travel sebanyak Rp8,8 miliar. Jika digabung dengan aset barang bergerak, tanah, rumah, dan apartemen, totalnya mencapai Rp40 miliar.

Jaksa sebelumnya menuntut Andika dan Anniesa hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Dengan demikian, vonis untuk Andika sesuai tuntutan, sedang untuk Anniesa lebih ringan.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.