Sebentar Lagi Hukum Kebiri Rampung di Indonesia, Siap-siap ya Buat Para Penjahat Kelamin!

14.01
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengumumkan bahwa peraturan tentang hukuman kebiri sudah pada tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden agar bisa dilaksanakan. Wah kira-kira tindak kriminal seperti apa aja ya yang nantinya diganjar hukuman kontroversial ini.

Perdebatan tentang undang-undang kebiri ini ternyata sudah berlangsung cukup lama dan memicu pro kontra beberapa tahun belakangan



Angka kejahatan seksual terhadap anak memang sudah semakin mengkhawatirkan. Predator seksual yang mengintai anak yang tega melakukan kekerasan bahkan melecehkan anak di bawah umur membuat para orang tua dan masyarakat semakin geram. Apalagi setelah terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun oleh sekelompok orang di Bengkulu. Pembahasan soal hukum kebiri jadi intens dibicarakan. Kemudian untuk menghukum para pelaku, muncul wacana peraturan untuk eksekusi hukuman kebiri bagi para pelaku.

Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rancangan ini. Mereka yang tidak setuju menilai kalau hukuman kebiri nggak akan memberikan efek jera dan nggak akan menekan akan kejahatan seksual terhadap anak. Sebaliknya, kebiri justru dinilai melanggar HAM karena membuat seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.

Caranya bisa dengan disuntikkan atau dengan meminum pil.

 
Prosedurnya pun harus terstandar dengan baik. Setelah dieksekusi hukuman ini harus tetap diawasi secara berkala karena termasuk proses rehabilitasi pelaku. Jadi kebiri menurut undang-undang bukan dengan dipotong 'anu' nya ya, melainkan melalui disutikan cairan kimia yang dapat mematikan hormon testoteron sehingga akan kehilangan nafsu seksualnya. Kebiri pun baru bisa dilaksanakan setelah pelaku menerima hukuman penjara 15-20 tahun dulu. Barulah kebiri dilaksanakan sebagai bagian dari proses rehabilitasi.

PP (Peraturan Pemerintah) ini sebenarnya sudah disahkan DPR pada Desember tahun lalu, tinggal menunggu persetujuan presiden agar hukuman bisa dilaksanakan. Hukum kebiri masuk dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, hingga petunjuk teknisnya sudah final. Peraturan ini tinggal selangkah lagi sampai bisa diterapkan.

Semoga saja benar-benar bisa efektif dalam pelaksanaannya ya!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.