Lagi Artis Tercyduk, Polisi Tetapkan Ello Sebagai Tersangka Kasus Narkoba.

10.03

Penangkapan pengguna narkoba belakangan ini banyak menyasar kalangan artis di Indonesia. Setelah dihebohkan penangkapan aktor Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, polisi kembali mengungkap kasus narkoba yang melibatkan kalangan selebriti.

Penyanyi lagu hit berjudul "Masih Ada" Marcello Tahitoe (34) resmi dinyatakan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017). 

Kali ini datang dari penyanyi solo, Ello, yang ditangkap terkait kepemilikan ganja


Dilansir dari laman cnnindonesia.com, kasus perihal obat-obat terlarang kali ini menjerat Ello, salah satu penyanyi solo tanah air. Penangkapan ini terkait dugaan kepemilikan narkoba berjenis Ganja. Ello ditangkap di kediamannya oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan hal tersebut. Pelantun lagu “Pergi untuk Kembali” ini ditangkap perihal kepemilikan ganja.

Polisi sebut Ello kooperatif saat ditangkap dan tidak melakukan perlawanan.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengungkap bahwa penyanyi Marcello Tahitoe (34) tidak melawan saat ditangkap. 

"Jadi pada waktu kita melakukan penggeledahan di rumah saudara DM, mereka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ujar Iwan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.

Kata Iwan, pria yang akrab disapa Ello itu menyerahkan barang bukti secara suka rela kepada polisi. "Untuk barang bukti mereka juga serahkan kepada anggota. Mereka waktu dibawa dan diperiksa juga kooperatif," katanya.

Kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu juga mengungkap hal yang sama. "Selanjutnya bahwa dinyatakan Ello sangat kooperatif dalam proses penangkapan, sehingga tidak ada perdebatan sama sekali soal penangkapan," ucap Chris usai menjenguk Ello.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.