Biar Nggak Nunggu-nunggu Tanpa Kejelasan, 5 Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal THR.

 

Lebaran tahun ini tinggal seminggu lagi nih guys, gimana THR kamu sudah pada turun belum? hehe.
Kalau yang lagi senyum berarti udah turun nih, kalau yang belum jangan bersedih hati dulu karena THR yang tiap tahunnya kita nanti-nantikan memang itu diwajibkan loh oleh pemerintah di Indonesia. tapi buat kamu yang kerjanya di luar negeri yang harap deh ya hehe.

Sebenarnya dari mana sih awal mulanya muncul THR? dan gimana sih ketentuan-ketentuan THR itu? THR itu hanya tradisi atau memang harus ditaati? yuk simak nih ulasan tentang THR di Indonesia.

1. Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan oleh perusahaan. Peraturannya resmi dicanangkan oleh pemerintah


THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan setahun sekali oleh pihak-pihak yang memperkerjakan orang lain (baik perusahaan, perkumpulan, yayasan, dan lain-lain). Aturan tentang THR memang nggak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Tapi secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ( Permenaker 6/2016″). Jadi kalau kantormu nggak memberikan THR, bisa dikenai hukuman mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan perusahaan lho.

THR Keagamaan biasanya diberikan setahun sekali. Soal kapan pemberiannya, setiap perusahaan punya kebijakan yang berbeda. Ada yang memukul rata yaitu saat lebaran. Artinya semua karyawan baik yang muslim atau bukan, tetap mendapat THR di hari Raya. Ada juga yang didasarkan pada agama, yang Kristen dan Katolik dapat THR saat Natal, Muslim saat Lebaran, Budha saat Waisak, dan Hindu saat nyepi.

2. Sebelumnya, THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Beruntung sekarang meski baru sebulan, kamu juga bisa THR-an



Dengan adanya aturan baru, sekarang karyawan sangat beruntung karena meskipun baru sebulan kerja kamu juga sudah dipastikan akan menerima THR. Asik nih bisa buat beli baju lebaran hehe.

Sebelumnya tahun 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 6 bulan. Jadi kalau kamu baru sebulan bekerja, harus menunggu lebaran tahun berikutnya untuk dapat THR. Aturan ini kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ( Permenaker 6/2016 ).

Penghitungannya bagaimana? Kalau kamu sudah bekerja selama 12 bulan alias setahun, kamu berhak mendapatkan THR satu kali gaji pokok. Tapi kalau belum setahun, THRmu dihitung berdasarkan lama bulan kamu bekerja dibagi 12 bulan dan dikali gaji kotor.

3. THR paling lambat diberikan seminggu sebelum lebaran. Kalau ada keluhan, pemerintah punya posko pengaduan THR lho


THR seharusnya di berikan selambat-lambatnya adalah seminggu atau tujuh hari sebelum lebaran, karena poin-poin THR sudah diatur dalam Permenaker 2016. Nah untuk memastikan aturan ini, pada tahun 2017 pemerintah membuat posko THR 2017 bila terdapat masalah seperti THR ga turun atau perselisihan jumlah THR yang diterima.

4. THR awalnya adalah “hadiah lebaran” yang diberikan secara sukarela. Khusus buat pegawai negeri, THR awalnya adalah pinjaman yang dikembalikan setiap bulan


THR diterapkan sejak 1950-an, tapi dulu sifarnya masih sukarela dan tanpa paksaan, jadi dulu pemberian THR tergantung si bos nih baik atau jahat, pelit atau dermawan. Lebih sadis lagi sistem THR buat pegawai negeri, THR bukanlah pemberian namun pinjaman yang nantinya melalui potong gaji di 6 bulan gajian berikutnya, duh bukannya seneng malah tambah pusing ya, beruntungnya kita yang hidup diera sekarang.

5. Kemiskinan tahun 1950-an dan perjuangan buruh yang mengubah peraturan. Kini THR jadi kewajiban


Saat itu 1950-an kondisi perekonomian Indonesia sedang memburuk, harga-harga melambung tinggi sehingga kebutuhan sehari-hari tak dapat terpenuhi saat itulah serikat buruh menyuarakan perlunya pemberian tunjangan hari raya.

Nah, di tahun 1954 untuk meredam protes para buruh, ada surat edaran dari Menteri Perburuhan mengenai pemberian Hadiah Lebaran yang besarnya seperduabelas gaji atau sekurang-kurangnya 50 Rupiah dan sebesar-besarnya 300 Rupiah. Perjuangan serikat buruh nggak berhenti di sini. Sepanjang dekade mereka terus berjuang, hingga tahun 1961 muncul Peraturan Menteri tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya yang sudah bekerja selama tiga bulan.

Jadi THR yang kita tunggu-tunggu itu bukanlah sekadar tradisi yang diwariskan. Melainkan sebuah aturan yang memang harus ditaati dan ada konsekuensi hukum bila diabaikan. Asal muasalnya juga nggak sederhana, melainkan memerlukan perjuangan panjang. Tentu kita harus berterima kasih kepada serikat buruh, karena mereka, kita bisa punya uang lebih saat hari raya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.