Pelaku Pelecehan Pasien di Surabaya Dikenakan Vonis 9 Bulan Penjara

15.12
Terdakwa mantan perawat National Hospital Surabaya, Zunaidi Abdillah, divonis 9 bulan penjara dalam perkara pelecehan seksual terhadap pasien.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/6/2018) sore.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 290 KUHP ayat 1 tentang pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. "Kepada terdakwa dihukum 9 bulan penjara," kata Agus.



Vonis untuk Zunaidi Abdillah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Hakim Agus, adalah bahwa terdakwa tidak pernah terlibat masalah hukum, dan menjadi tulang punggung keluarga serta tidak pernah dihukum.

Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa, dikonfirmasi mengaku akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.