Menghukum Dengan Cara Mengguyur Oli, Pria Ini Dipidana Polisi

13.48
Video seorang anak menyiram oli bekas ke kepalanya beredar luas di media sosial. Peristiwa itu belakangan diketahui terjadi di Dusun Sangurejo, Turi, Sleman, Yogyakarta, pada Senin (23/4).

Anak yang tampak mengenakan jersey klub sepak bola biru itu berinisial ALD (14). Dia menyiram kepalanya dengan oli bekas sebagai bentuk hukuman dari seorang pemilik bengkel. ALD tertangkap hendak mencuri pedal perseneling sepeda motor saat memperbaiki sepeda motor temannya yang putus rantai.


Saat tertangkap basah menyembunyikan pedal perseneling itu di balik baju, pemilik bengkel bernama Arif Alfian (37) sempat mengancam akan melaporkan ALD ke orang tuanya. Namun, siswa kelas dua SMP itu lebih memilih dihukum ketimbang dilaporkan ke orang tuanya.

Arif kemudian membawa ALD ke kepala dusun setempat. Dari sana disepakati ALD dihukum mengguyur diri sendiri dengan oli. ALD yang enggan ulahnya dilaporkan membasahi kepalanya dengan cairan pelumas mesin bekas yang sudah tampak hitam pekat.


Arif pun merasa menyesal telah menyuruh ALD keramas dengan oli. Apalagi setelah mengetahui ALD adalah anak yatim piatu.

Setelah video ALD menyiram kepala tersebar, polisi memanggil anak itu dan orang tuanya. Dia diminta membuat datang ke Polres Sleman, Yogyakarta. Polisi menduga ada pelanggaran UU Perlindungan Anak dalam hukuman yang diberikan untuk ALD.

Pemilik bengkel sendiri bisa jadi tersangka dan diancam hukuman tiga tahun penjara lantaran terbukti mengancam, menyuruh, dan memaksa secara verbal pada si anak.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.