Asyik! Libur Lebaran 2018 Resmi Ditambah 3 Hari

13.26
Pemerintah menyepakati surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019. Penandatanganan SKB tersebut difasilitasi Menteri Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Adapun menteri yang mendatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.



Menko PMK Puan Maharani mengatakan, cuti bersama lebaran tahun ini ditambah menjadi tiga hari dari yang ditetapkan sebelumnya, yaitu tanggal 11,12, dan 20 juni 2018.
"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah tiga hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri tanggal 15, 16 yaitu pada tanggal 20 juni 2018," kata Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Awalnya, tanggal cuti bersama yaitu tanggal 13, 14, 18, 19 Juni sementara 15, 16 adalah libur nasional. Berdasarkan SKB tiga menteri perubahannya ditambah menjadi 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 Juni adalah hari Minggu yang merupakan hari libur biasa. Tanggal 17 Juni juga hari Minggu. Bila ditotal, libur Lebaran tahun ini dari 10-20 Juni atau 11 hari dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur hari Minggu.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.