Syahrini Menjadi Saksi Dipersidangan Kasus First Travel
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memastikan bahwa kliennya, Syahrini, akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok di persidangan kasus penipuan agen wisata dan biro umrah First Travel. Selama ini, jaksa menyebut, Syahrini sudah dua kali mangkir dari panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, jaksa menegaskan, jika Syahrini tetap tidak hadir di muka persidangan, maka pihaknya tak segan untuk memanggil paksa. Mereka menganggap, hal itu telah tertuang dalam Pasal 224 KUHP.
Hotman menuturkan bahwa Syahrini akan datang pada Senin (2/4). Dia akan bersaksi untuk tiga terdakwa di kasus itu, yakni Anniesa Hasibuan, Andika Surrachman, dan Kiki Hasibuan, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Terseretnya nama Syahrini dalam kasus First Travel terjadi lantaran biro perjalanan tersebut memberangkatkannya ke Tanah Suci dengan fasilitas VIP plus. Kala itu, Syahrini juga diminta untuk menggunakan atribut First Travel, dengan membuat blog video (vlog) dan foto.
Hotman mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk mendampingi Syahrini kali ini. Pasalnya, dia meyakini kliennya tidak menerima uang jemaah sepeserpun.
Dalam dakwaan disebutkan, tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, menggunakan uang jemaah untuk membiayai kepentingan pribadi.
Selain menggunakannya untuk jalan-jalan keliling eropa, membeli sejumlah mobil mewah dan peragaan busana, uang jemaah juga dipakai Anniesa dkk untuk membeli sebuah restoran di London, Inggris. Akibatnya, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke tanah suci. Kerugian ditaksir mencapai Rp 905 miliar.
Sebelumnya, jaksa menegaskan, jika Syahrini tetap tidak hadir di muka persidangan, maka pihaknya tak segan untuk memanggil paksa. Mereka menganggap, hal itu telah tertuang dalam Pasal 224 KUHP.
Hotman menuturkan bahwa Syahrini akan datang pada Senin (2/4). Dia akan bersaksi untuk tiga terdakwa di kasus itu, yakni Anniesa Hasibuan, Andika Surrachman, dan Kiki Hasibuan, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Terseretnya nama Syahrini dalam kasus First Travel terjadi lantaran biro perjalanan tersebut memberangkatkannya ke Tanah Suci dengan fasilitas VIP plus. Kala itu, Syahrini juga diminta untuk menggunakan atribut First Travel, dengan membuat blog video (vlog) dan foto.
Hotman mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk mendampingi Syahrini kali ini. Pasalnya, dia meyakini kliennya tidak menerima uang jemaah sepeserpun.
Dalam dakwaan disebutkan, tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, menggunakan uang jemaah untuk membiayai kepentingan pribadi.
Selain menggunakannya untuk jalan-jalan keliling eropa, membeli sejumlah mobil mewah dan peragaan busana, uang jemaah juga dipakai Anniesa dkk untuk membeli sebuah restoran di London, Inggris. Akibatnya, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke tanah suci. Kerugian ditaksir mencapai Rp 905 miliar.
Tidak ada komentar: