Jokowi Mendesak DPR Untuk Segara Selesaikan RUU Terorisme

14.51
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak kepada DPR RI dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Hal ini terkait dengan rentetan serangan teror di Surabaya serta di Sidoarjo.

"Saya meminta kepada DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016, sudah dua tahun lalu untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya," kata Jokowi dalam konferensi persnya terkait serangkaian serangan bom di Indonesia, Senin (14/5/2018).



Jokowi meminta DPR RI menyelesaikan revisi tersebut pada masa sidang yang akan dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang. Jokowi sekaligus 'mengancam' akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika tak selesai hingga bulan Juni, akhir masa sidang di DPR RI.

Setelah ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, terjadi lagi ledakan di Rusunawa Sidoarjo. Belum habis, serangan kembali terjadi pagi ini sekira Pukul 08.50 WIB di Mapolrestabes Surabaya, anggota polisi jadi korban akibat ledakan ini.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.