Ahok dan Veronica Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak di Tangan Ahok

14.44
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Hak asuh anak dari perceraian keduanya akan diberikan kepada Ahok, selaku penggugat cerai


Ahok menikah dengan Veronica pada 6 September 1997. Dari pernikahan ini keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Nicholas Sean Purnama, Nathania Berniece Zhong, dan Daud Albeenner Purnama.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun. Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.