Terjadi Lagi, Pelecehan Seksual Kali Ini Menimpa Penumpang Taksi Online

13.17
Pelecehan seksual kembali terjadi, Driver taksi online, Angrizal Noviandi yang melecehkan penumpangnya saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Titipan Polda Metro Jaya. Angrizal dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian menghimbau agar para penumpang taksi online selalu waspada akan tindak kejahatan. Cek lagi identitas dari driver taksi online yang akan mengantarkan.


Angrizal melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta dini hari lalu. Saat itu korban hendak menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Surabaya, Jawa Timur.

Di tengah perjalanan, tersangka rupanya membelokkan mobilnya keluar dari tol. Korban, yang selama perjalanan tertidur, terbangun dan mengetahui mobil sudah keluar dari kawasan tol.

Di tempat sepi, korban digerayangi oleh tersangka. Ketika hendak diperkosa, dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya membuat strategi dengan menyampaikan kepada pelaku bahwa dia tengah hamil 2 bulan.

Tersangka pun melepaskannya di tempat sepi. Tapi sebelum itu, tersangka membawa kabur ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu karena korban berparas cantik.


Duh makin banyak aja nih kasus pelecehan, tetap hati-hati dan waspada yaa khususnya bagi para kaum cewek.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.